Urus Klaim Jaminan Hari Tua (JHT)

Daftar Isi

Beberapa waktu yang lalu Alhamdulillah Klaim Jaminan Hari Tua (JHT) Bpjs Ketenagakerjaan saya cair. 


Prosesnya sebenarnya tidak memakan waktu lama, setelah persyaratan kita lengkap dan sudah diverifikasi oleh tim BPJS Ketenagakerjaan secara online, kurang lebih 5 hari kerja dana bisa dipastikan sudah di proses transfer ke rekening kita. Untuk proses pengajuan klaim juga bisa langsung melalui website https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/.


Waktu itu saya sudah menyiapkan seluruh persyaratan yang berupa :

  1. E-Ktp
  2. Kartu Keluarga
  3. Cover Buku Tabungan
  4. Surat Keterangan berhenti bekerja/ pengalaman kerja/ perjanjian kerja, intinya bahwa kita pernah bekerja di suatu perusahaan dalam jangka waktu tertentu dari tempat kerja kita tersebut
  5. NPWP (jika punya)

Setelah saya mengisi dan upload seluruh persyaratan, kemudian saya di hubungi oleh tim BPJS Ketenagakerjaan. 

Pada data mereka saya dinyatakan pernah bekerja di empat tempat berbeda. Namun, saya hanya baru melampirkan 3 surat keterangan pernah bekerja, sedangkan satu perusahaan lagi tidak ada.


Mereka memberikan saran agar saya meminta ke perusahaan tempat saya pernah bekerja tersebut. PIC BPJS Ketenagakerjaan tersebut pun bilang dengan senang hati menunggu dokume tersebut dari saya.
 

Saya dahulu mengira bahwa surat parklaring tersebut tidak ada gunanya, dan jika mau urus klaim JHT bisa menggunakan surat Parklaring dari perusahaan terakhir saja. Eh ternyata juga tidak bisa.

Saran saya lebih baik setelah keluar dari perusahaan, langsung urus parklaring dan langsung urus klaim JHT ke BPJS Ketenagakerjaan.
 

Akhirnya saya hubungi perusahaan lama melalui adik saya. Untung masih ada sedikit data tanggal mulai masuk dan sampai kapan saya pernah bekerja di sana. Alhamdulillah perusahaan tersebut bersedia membantu. 


Setelah syarat semua lengkap dan terpenuhi, baru dilakukan verifikasi langsung melalui Vcall oleh tim BPJS Ketenagakerjaannya.
 

Saya juga diminta memegang KTP dan Kartu BPJS Ketenagakerjaan sambil mereka mengambil foto saya. Setelah selesai hal tersebut, kita hanya perlu menunggu dana di transfer ke rekening kita.
 

Alhamdulillah lumayan juga dananya, apalagi setelah 10 tahun bekerja. Bisa menjadi tambahan modal untuk merintis usaha yang baru.

Baca Juga : E-KTP Belum Update di Disdukcapil

Posting Komentar